Martabat Manusia vs Martabat Kekuasaan, Siapa yang Sebenarnya Tersinggung?
Ketika lembaga negara diklaim bisa dihina justru yang patut dipertanyakan adalah bukan warga yang kritis, tetapi negara yang mulai menuntut martabat untuk dirinya sendiri. Saya mencurigai arah hukum yang perlahan menjauh dari manusia justru semakin dekat ke kekuasaan
POLITICSPHILOSOPHYHUMANITYSOCIALLAW
Chairifansyah
1/3/20262 min read


Ada satu pertanyaan sederhana yang membuat pikiran saya terganggu, sejak kapan sebuah lembaga negara punya perasaan?. KUHP baru yang telah sah sejak 2 Januari membawa satu gagasan yang menurut saya patut kita curigai bersama yaitu penghinaan terhadap lembaga negara bisa dipidana. Sekilas terdengar wajar bahkan patriotik tetapi begitu kita berpikir lebih pelan dan lebih dalam ada yang janggal di sini.
Kalau kita melihat buku buku sejarah hukum dan filsafat, penghinaan itu selalu berkaitan dengan martabat manusia. Ada konsep yang disebut human dignity yang artinya martabat manusia. Human dignity lahir dari kesadaran bahwa manusia adalah subjek moral yang punya punya perasaan, kehormatan dan juga harga diri, karena itulah jika kita menghina seseorang bisa melukai, merendahkan, merusak posisi sosial dan psikologisnya. Maka negara harus masuk, memberi batas dan melindungi.
Masalahnya, lembaga negara bukan manusia. Ia tidak punya perasaan, tidak punya batin tidak pulang ke rumah sambil menangis karena dihina. Lembaga negara adalah konstruksi hukum, kumpulan fungsi, dan alat administrasi kekuasaan yang hidup di atas regulasi dan struktur. Maka dari itu, ketika kita bicara “menghina lembaga negara”, sebenarnya siapa yang sedang kita lindungi?
Saya memikirkan sebuah jawaban yang bikin tidak nyaman yaitu, bukan lembaganya, tapi orang-orang yang berkuasa di dalamnya! Kritik terhadap lembaga negara adalah jantung demokrasi negara diberi kekuasaan oleh rakyat, dibiayai oleh pajak rakyat dan bekerja atas nama rakyat. Maka sewajarnya jika rakyat bertanya, menggugat, mengejek atau bahkan menertawakan ketika negara gagal menjalankan fungsinya. Padahal kritik yang keras bukan tanda kebencian pada negara tetapi tanda kepedulian.
Kalau setiap kritik bisa ditafsirkan sebagai penghinaan maka yang terjadi bukan perlindungan martabat, tetapi menjadi sebuah kekuasaan yang sakral. Lembaga negara berubah dari alat publik menjadi suatu simbol suci yang tak boleh disentuh, dimana nantinya satire jadi kejahatan, humor politik jadi ancaman, bahasa sinis jadi berbahaya. Istilah “penghinaan” itu elastis dan ini akan menjadi sangat berbahayam karena bergantung pada tafsir. Tafsir siapa? tafsir penguasa! mungkin hari ini disebut kritik lalu besok dianggap merendahkan dan selanjutnya dituduh merusak wibawa negara, nah di titik ini hukum mulai menjadi alat.
Alih alih menjadi masyarakjat yang tertib malah menjadi masyarakat yang takut. Orang tidak lagi bertanya karena salah melainkan karena khawatir. Self-censorship tumbuh subur serta ga ada lagi diskusi publik dan demokrasi pelan-pelan hilang.
Padahal Indonesia sudah menjadi negara yang dewasa dan sudah seharusnya tidak mudah tersinggung. Negara yang kuat tidak perlu pasal untuk melindungi egonya. Jika kita lihat sejarah justru negara-negara yang percaya diri membiarkan dirinya dikritik, ditertawakan, bahkan dipermalukan, karena mereka tahu kritik tidak meruntuhkan negara, penyalahgunaan kekuasaanlah yang melakukannya. Kalau lembaga negara takut terhadap kata kata warga mungkin masalahnya bukan pada warga yang terlalu keras tetapi justru negara yang terlalu rapuh.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal pasal tapi soal arah. Apakah hukum kita masih berpihak pada warga sebagai subjek atau mulai bergeser menjadi tameng bagi kekuasaan? Apakah negara hadir untuk melindungi martabat manusia atau justru menuntut martabat untuk dirinya sendiri? di titik ini saya tidak menawarkan jawaban. Saya hanya mengajak kita semua untuk curiga. Karena dalam demokrasi, kecurigaan pada kekuasaan bukan dosa, malah justru kewajiban.

