Martabat Manusia vs Martabat Kekuasaan, Siapa yang Sebenarnya Tersinggung?

Ketika lembaga negara diklaim bisa dihina, namun justru negara malah menuntut martabat untuk dirinya sendiri. Saya merasa saat ini hukum perlahan menjauh dari manusia namun semakin dekat ke kekuasaan

POLITICSPHILOSOPHYHUMANITYSOCIALLAW

Chairifansyah

1/3/20262 min read

Pertanyaannya sederhana, Sejak kapan sebuah lembaga negara punya perasaan? Karena KUHP baru yang telah sah sejak 2 Januari 2026 membawa satu gagasan yang menurut saya harus kita curigai yaitu, penghinaan terhadap lembaga negara bisa dipidana.

Sekilas kedengerannya seperti patriotik, tapi kalau kita telaah lebih dalam ada yang janggal di sini.

Kalau kita membaca buku buku sejarah hukum dan filsafat, kita bakal menemukan bahwa penghinaan itu selalu berkaitan dengan martabat manusia. Ada konsep yang disebut human dignity yang artinya martabat manusia.

Human dignity sendiri lahir dari kesadaran bahwa manusia adalah subjek moral yang punya perasaan, kehormatan dan juga harga diri, karena itu jika kita menghina seseorang bisa melukainya, merendahkannya dan bahkan merusak posisi sosial serta psikologisnya.

Masalahnya adalah lembaga negara itu bukan manusia, karena tidak punya perasaan, tidak punya batin, tidak pulang ke rumah sambil menangis karena dihina.

Lembaga negara adalah kumpulan fungsi dan alat administrasi kekuasaan yang diatur oleh regulasi dan memiliki struktur.

Maka dari itu, ketika kita bicara “menghina lembaga negara”, sebenarnya siapa yang sedang kita lindungi?

Saya memikirkan sebuah jawaban yang bikin tidak nyaman yaitu, bukan lembaganya, tetapi orang-orang yang berkuasa di dalamnya!

Lembaga negara itu diberi kekuasaan oleh rakyat, dibiayai oleh pajak dari rakyat dan bekerja atas nama rakyat. Maka sudah sewajarnya jika rakyat bertanya, menggugat, mengejek atau bahkan menertawakan ketika negara gagal menjalankan fungsinya.

Padahal kritik yang keras bukan tanda kebencian pada negara tetapi tanda kepedulian.

Kalau setiap kritik ditafsirkan sebagai penghinaan maka yang terjadi bukan perlindungan martabat, tetapi akan menjadi sebuah kekuasaan yang suci. Lembaga negara berubah dari alat publik menjadi suatu simbol suci yang tak boleh disentuh.

Pada akhirnya satire akan jadi kejahatan, humor politik jadi ancaman, bahasa sinis jadi berbahaya, karena istilah “penghinaan” itu elastis dan ini akan menjadi sangat berbahaya karena bergantung pada tafsir.

Tafsir siapa? tafsir penguasa! mungkin hari ini disebut kritik lalu besok dianggap merendahkan dan selanjutnya dituduh merusak wibawa negara, nah disinilah hukum mulai menjadi alat.

Bukannya menjadi masyarakat yang tertib malah menjadi masyarakat yang takut dan khawatir. Self-censorship tumbuh dan tidak ada lagi diskusi publik, demokrasi pun pelan-pelan hilang.

Padahal Indonesia sudah menjadi negara yang dewasa dan sudah seharusnya tidak mudah tersinggung. Negara yang kuat itu tidak perlu pasal untuk melindungi egonya.

Jika kita lihat sejarah, justru negara-negara yang percaya diri membiarkan dirinya dikritik, ditertawakan atau bahkan dipermalukan, karena mereka tahu kritik tidak meruntuhkan negara, justru penyalahgunaan kekuasaan lah yang akan meruntuhkannya.

Kalau lembaga negara takut terhadap kata kata warga mungkin masalahnya bukan pada warga yang terlalu keras tetapi justru negara yang terlalu rapuh.

Pertanyaan penutup saya adalah apakah hukum kita saat ini masih berpihak pada warga sebagai subjek atau malah bergeser menjadi pelindung bagi kekuasaan?

Apakah negara hadir untuk melindungi martabat manusia atau justru menuntut martabat untuk dirinya sendiri?

Saya tidak akan menjawab, saya hanya mengajak kita semua untuk curiga. Karena dalam demokrasi, kecurigaan pada kekuasaan bukan dosa, malah justru kewajiban.

Jakarta, Indonesia - chairifansyah@outlook.com
© 2026 All rights reserved - Made with Love & Chicken Noodle

- OPEN FOR FREELANCE COLLABORATIONS