Board of Peace Trump dan Dilema Bebas-Aktif Indonesia Diplomasi atau Delegitimasi?

Ketika Indonesia bergabung dalam Board of Peace besutan Donald Trump, satu pertanyaan yang menggangu muncul, apakah kita sedang memperjuangkan perdamaian atau malah tanpa sadar ikut melegitimasi ketidakadilan? Di tengah isu Palestina dan pergeseran bahasa diplomasi elite. Saya buat tulisan ini untuk mempertanyakan ulang makna damai, bebas-aktif dan keberanian Indonesia menjaga posisi moralnya di panggung global.

POLITICSSECURITYHUMANITYMIDDLE EASTWAR AND PEACESECURITY STUDIES

Chairifansyah

1/27/20264 min read

Saya suka sekali membahas ini karena dengan latar belakang kuliah Hubungan Internasional saya masih terus memperhatikan dan mengkaji kebijakan luar negeri Indonesia dan terus terang saja, saya sempat heran dan bingun ketika membaca berita bahwa Indonesia bergabung dalam Board of Peace, sebuah inisiatif perdamaian yang digagas oleh Donald Trump. Sebenarnya bagi saya bukan karena Indonesia tidak boleh terlibat dalam diplomasi apa pun, tetapi justru karena Indonesia selama ini dikenal sangat hati-hati soal siapa, di forum apa dan dalam kerangka apa kita berbicara soal perdamaian, apalagi jika ketika menyangkut masalah Palestina. Bagi saya ini kok rasanya janggal ya?

Coba kita luruskan supaya tidak ada yang keliru dengan niat “mencari perdamaian”. Diplomasi memang sering kali berada di ruang-ruang yang tidak ideal, misalnya kalau dalam konteks hubungan internasional, niat baik tidak pernah berdiri sendiri, karena yang lebih menentukan adalah arsitektur kekuasaan di baliknya, siapa yang menyusun agendanya, siapa yang menentukan definisi damainya dan paling penting siapa yang pada akhirnya diuntungkan. Di titik ini Board of Peace sudah patut dipertanyakan.

Inisiatif ini bukan mekanisme PBB dan juga bukan produk konsensus multilateral yang berbasis hukum internasional. Board of Peace lahir dari inisiatif politik seorang tokoh dengan komposisi negara yang kebetulan atau tidak sebagian besar adalah mitra strategis Amerika Serikat. Dalam politik global ini bukan detail kecil tetapi ini adalah sebuah pondasi. Pertanyaan sederhana tapi penting adalah apakah ini adalah sebuah forum perdamaian atau forum pengelolaan konflik versi kekuatan dominan?. Saya mendengar ktirik yang disampaikan oleh Dino Patti Djalal yang sangat tepat sasaran. Ia mempertanyakan posisi Indonesia. Apakah kita ikut merancang atau sekadar hadir? Apakah suara kita setara atau hanya berfungsi sebagai legitimasi moral bagi agenda yang sudah jadi?

Hal Ini sangat penting karena Indonesia bukan negara baru di isu Palestina. Kita punya rekam jejak yang sangat panjang di PBB, OKI hingga Gerakan Non-Blok dan selalu dikenal konsisten berbicara soal hak menentukan nasib sendiri, hukum humaniter internasional dan juga keadilan sebagai prasyarat perdamaian. Masuk ke forum non PBB tanpa kejelasan mandat berisiko membuat posisi itu kabur dan di sinilah prinsip bebas-aktif diuji secara nyata. Seharusnya bebas bukan berarti ikut semua forum dan aktif bukan berarti selalu hadir di setiap undangan. Bebas-aktif justru menuntut kemampuan kita untuk menilai apakah sebuah forum akan memperkuat norma internasional atau malah justru melewatinya, apakah akan membuka ruang keadilan atau hanya sekedar menstabilkan status quo yang timpang.

Kekhawatiran terbesar saya lainnya adalah ketika “perdamaian” direduksi menjadi sekedar ketiadaan konflik terbuka dan bukan penyelesaian akar masalah. Palestina itu bukan hanya soal gencatan senjata tapi ini soal pendudukan, pelanggaran hukum internasional serta hak yang belum dipulihkan, karena damai tanpa keadilan bukanlah damai, itu hanya penundaan konflik dengan kemasan baru.

Ketika Indonesia duduk di meja yang tidak secara eksplisit merujuk pada hukum internasional dan resolusi PBB, kita harus bertanya dengan jujur damai versi siapa yang sedang kita wujudkan? Pemerintah mungkin punya alasan bahwa ini hanya “jalur tambahan diplomasi” dan secara teori itu benar. Tetapi dalam praktik geopolitik forum paralel sering kali melemahkan forum utama dan bukan melengkapinya. Sejarah juga pernah menunjukkan bahwa kekuatan besar kerap menciptakan mekanisme alternatif justru ketika mekanisme multilateral menghambat kepentingannya.

Kekhawatiran saya ini semakin relevan ketika kita mendengar pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa “perdamaian hanya bisa datang kalau semua orang mengakui, menghormati, dan menjamin keamanannya Israel.” (1) Pernyataan ini terdengar rasional tetapi bermasalah secara konseptual dan politis. Masalahnya itu bukan pada kata “keamanan” tetapi urutan moral dan politik yang dibangun oleh pernyataan itu. Perlu dipahami bahwa dalam konflik yang secara terang-terangan melibatkan pendudukan, blokade dan juga pelanggaran hukum humaniter internasional menjadikan “keamanan Israel” sebagai prasyarat utama perdamaian berarti meminta korban menjamn rasa aman kepada pihak yang lebih dulu dan lebih lama memegang kekuasaan koersif. Bagi saya ini bukan netralitas tetapi false symmetry. (2)

Dalam hukum dan etika internasional keamanan tidak dipahami sebagai prasyarat yang berdiri sendiri, melainkan sebagai konsekuensi dari tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap hukum internasional. Ketika keamanan diposisikan sebagai titik awal tanpa secara eksplisit mengakui realitas pendudukan, hak menentukan nasib sendiri, serta kewajiban pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum humaniter dan kejahatan perang, maka apa yang disebut sebagai “perdamaian” berisiko direduksi menjadi sekadar stabilitas politik bagi pihak yang dominan sekaligus penundukan struktural bagi pihak yang berada dalam posisi subordinat. (3) (4) (5)

Di titik inilah Board of Peace, ditambah pernyataan elite serta arah diplomasi kita bertemu dalam satu alur persoalan, apakah Indonesia masih berbicara dengan bahasa keadilan atau mulai bergeser ke bahasa manajemen konflik ala kekuatan besar? Indonesia sejak lama dihormati bukan karena kekuatan militernya, tetapi karena kejelasan posisi moralnya. Kita sering bersuara lantang justru ketika banyak negara memilih diam. Sangat ironis jika atas nama “perdamaian” kita justru ikut mengaburkan garis antara penjajah dan yang dijajah serta antara hukum internasional dan kepentingan politik.

Perdamaian itu sejati tidak dimulai dari menjamin rasa aman pihak yang memegang senjata paling canggih, tetapi bagaimana menghentikan ketidakadilan yang membuat senjata itu terus digunakan. Jika definisi damai kita mulai bergeser maka pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi soal forum apa yang kita hadiri tetapi apakah kita sedang perjuangkan perdamaian atau malah membantu menormalisasi ketidakadilan?

Sebagai penutup, diplomasi itu bukan soal panggung tetapi soal prinsip dan Indonesia tidak kekurangan forum, justru yang kita butuhkan adalah keteguhan arah. Perdamaian sejati juga tidak lahir dari inisiatif personal atau kalkulasi elektoral tetapi lahir dari keberanian menegakkan keadilan bahkan ketika itu tidak populer sekalipun. Seharusnya Indonesia berdiri bukan sebagai pengikut tapi sebagai penjaga norma. Kalau tidak, maka pertanyaannya adalah, apakah kita sedang berdiplomasi atau tanpa sadar ikut mendelegitimasi perjuangan yang selama ini kita bela?

Catatan kaki:

(1) Kompas, Prabowo: Israel harus dijamin keamanannya agar perdamaian palestina terwujud. Diakses melalui: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/25/13242791/prabowo-israel-harus-dijamin-keamanannya-agar-perdamaian-palestina-terwujud
(2) False Symmetry adalah kesalahan logika ketika dua pihak diperlakukan seolah-olah setara, padahal posisi kekuasaan, tanggung jawab dan konteksnya sangat tidak seimbang.
(3) Johan Galtung, Violence, Peace, and Peace Research, Journal of Peace Research, Vol. 6 No. 3 (1969). diakses melalui https://www.jstor.org/stable/422690
Galtung membedakan negative peace (ketiadaan kekerasan langsung) dan positive peace (keadilan struktural), menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan yang berkelanjutan hanya mungkin jika ketidakadilan struktural dihapus.
(4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter), Pembukaan & Pasal 1
Piagam PBB secara eksplisit menempatkan perdamaian internasional dalam kerangka “justice and respect for international law”, bukan sekadar stabilitas keamanan atau ketiadaan konflik bersenjata.
(5) UNDP, Human Development Report 1994: New Dimensions of Human Security.
Konsep human security menegaskan bahwa keamanan sejati bersumber dari perlindungan hak, keadilan, dan keselamatan manusia, bukan dari dominasi militer atau pengaturan keamanan sepihak.