Bebas-Aktif di Era Multipolaritas. Apakah prinsip ini masih relevan atau justru jadi alasan untuk tidak memihak ketika harus memihak?

Prinsip bebas-aktif bukan sekadar warisan diplomasi ia adalah prinsip strategis yang diuji setiap ada krisis global. Tulisan saya kali ini akan menelaah apakah Indonesia masih benar-benar mendayung atau malah sudah diam mengambang di tengah arus multipolaritas yang semakin deras. Dari Gaza, perjanjian dagang dengan AS, hingga ketegangan di Natuna, tiga ujian konkret untuk satu prinsip yang berusia lebih dari tujuh dekade.

POLITICSSECURITY STUDIESSOCIALSECURITYREFLECTION

Chairifansyah

4/21/20265 min read

Masih ingat atau ada yang pernah dengar pidatonya Mohammad Hatta di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat pada tahun 1948? Mohammad Hatta berdiri dan menyampaikan apa yang kemudian kita kenal sebagai fondasi politik luar negerinya Indonesia: "Mendayung di Antara Dua Karang." Inti pidatonya sangat sederhana, bahwa Indonesia tidak boleh jadi alat kepentingan kekuatan besar manapun tetapi juga tidak serta-merta berdiam diri dari pergaulan dunia, Indonesia harus bebas dan juga aktif. (1)

Tujuh dekade sudah pidato itu diucapkan, saya ingin bertanya apakah Indonesia masih mendayung atau malah sudah diam mengambang?

Bukan maksud saya mengatakan prinsip bebas-aktif sudah tidak relevan, tetapi justru saya melihat sebaliknya, ini semakin relevan daripada sebelumnya di era yang kita sebut multipolar ini.

Relevansi sebuah prinsip bukan berarti ia dieksekusi dengan baik, masalah kita bukan pada prinsipnya tetapi pada siapa dan bagaimana ia dijalankan.

Coba kita mundur sedikit kebelakang dimana bebas-aktif itu lahir bukan sebagai ajaran untuk selalu netral di tengah setiap konflik. Kalo kita buka buku yang ditulis oleh Leifer dalam Indonesia's Foreign Policy dijelaskan bahwa konsep ini dirancang untuk menjaga otonomi, bukan imobilitas.

Sukarno juga membuktikan bahwa ia tidak diam, seperti Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung, yang dikenal sebagai gerakan non-blok dan menempatkan Indonesia sebagai suara negara-negara yang lelah diperlakukan sebagai pion dalam permainan kekuatan negara besar. Bagi saya Itu bukan netralitas pasif tetapi sebuah keberanian untuk memimpin dari posisi yang mandiri. (2)

Seiring berjalannya waktu di setiap pergantian kepemimpinan berikutnya, interpretasi "bebas" kini sudah bergeser menjadi "tidak perlu memihak siapapun" dan "aktif" hanya sekadar kehadiran di forum internasional. Rizal Sukma dalam tulisannya tentang kebijakan luar negeri Indonesia di CSIS mencatat bahwa semakin ke sini, bebas-aktif lebih sering berfungsi sebagai justifikasi keputusan yang sudah dibuat dan bukan lagi sebagai prinsip panduan dalam membuat keputusan. (3)

Saya sengaja mengambil tiga situasi konkret saat ini untuk kita lihat.

Pertama, masalah Gaza Palestina. Indonesia sangat konsisten dan sangat keras dalam hal retorika mendukung Palestina, mengutuk Israel di forum PBB serta menolak normalisasi. Saya menghargai itu. Tapi "aktif" dalam bebas-aktif mestinya berarti lebih dari sekadar voting dan pidato. Mana inisiatif diplomatik konkret Indonesia? mana tekanan yang nyata terhadap negara-negara yang memasok senjata? mana proposal perdamaian yang datang dari Jakarta bukan hanya dukungan terhadap proposal orang lain?

Retorika tanpa instrumen adalah hal yang kosong, padahal kita seharusnya melakukamn adanya peran aktif.

Kedua, dan ini yang paling mengkhawatirkan buat saya, Februari 2026, Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat dan bergabung dalam Board of Peace bentukan Trump. Kalau kita baca dua hal ini secara terpisah mungkin kita masih bisa dimaklumi sebagai langkah pragmatis Indonesia.

Masalahnya justru ada dalam isi dokumennya, dalam pasal 5.1 perjanjian itu mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan perdagangan dan sanksinya dengan AS, termasuk mengadopsi tindakan restriktif yang setara terhadap negara ketiga. (4) Bahkan di dalam pasal 5.3 memberi AS hak membatalkan seluruh perjanjian dan mengembalikan tarif penuh jika Indonesia memasuki perjanjian dagang baru dengan negara yang dianggap membahayakan kepentingan esensial AS dan yang menentukan apa itu "kepentingan esensial AS" adalah AS sendiri. (5)

Hal yang paling parah adalah Gedung Putih mengeluarkan pernyataan resmi berjudul "Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance" Padahal sesuai dengan doktrin politik luar negeri Indonesia justru kata "alliance" secara historis harus dihindari. (6) Kita bisa berdebat soal teknis hukum perjanjian ini, tetapi ada pertanyaan yang lebih fundamental dalam perjanjian ini, tanpa pernah menyebut kata "bebas aktif," secara fungsional membatasinya.

Buruknya, seluruh proses ini berjalan tanpa keterlibatan DPR, tanpa transparansi publik dan juga tanpa debat demokratis yang semestinya menyertai keputusan sebesar ini. Jika reposisi geopolitik Indonesia bisa dilakukan melalui klausul yang disisipkan di antara pasal tarif dan sertifikasi halal, maka masalahnya bukan hanya soal prinsip tapi soal akuntabilitas.

Ketiga, masalah Laut China Selatan dan sengketa wilayah Natuna. Indonesia konsisten tidak pernah mengakui klaim China yang tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di Natuna dan sesekali mengerahkan kapal patroli untuk menegaskan posisi itu. Komunikasinya selalu dijaga agar tidak konfrontatif, namun apakah ini sebuah ketegasan atau malah sebuah kelemahan yang disimulasikan sebagai kebijaksanaan?

Djelantik dalam Indonesian Foreign Policy Towards the South China Sea menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya punya posisi hukum yang kuat tetapi selalu tampak segan menggunakannya secara penuh karena takut merusak hubungan ekonomi dengan Beijing. (7)

Kalau kita melihat dari ketiga ujian ini, ada satu pola yang saya lihat bahwa Indonesia cenderung aktif ketika biayanya rendah seperti pidato, voting, kunjungan diplomatik dan cenderung mundur atau malah berkompromi ketika ada tekanan ekonomi yang nyata. Padahal sebenarnya itu bukan soal tidak punya prinsip tetapi soal arah kebijakan yang tidak pernah dibangun dengan benar untuk menopang prinsip itu.

Inilah problem eksekusi yang saya maksud, bebas-aktif bukan menjadi grand strategy tertulis yang mengikat lintas pemerintahan, karena setiap presiden membawa interpretasinya sendiri. Jokowi misalnya cenderung transaksional dimana diplomasi adalah alat mencari investasi dan kini Prabowo lebih bergaya personal dan omnidirectional, kunjungi semua orang, janjikan semua hal. Berbagai kebijakan tampak reaktif atau tidak konsisten karena Prabowo berupaya mendamaikan inisiatif-inisiatif baru dengan ekspektasi lama soal peran Indonesia. (8)

Anwar dalam Indonesia in ASEAN: Foreign Policy and Regionalism mengatakan bahwa tanpa institusionalisasi yang kuat, kebijakan luar negeri Indonesia selalu rentan terhadap personalisasi dan inkonsistensi. (9)

Bebas-aktif yang relevan untuk zaman ini bukan "tidak memihak siapapun." tetapi "memihak prinsip, bukan blok." Artinya, ketika ada agresi militer yang melanggar hukum internasional maka disitulah kita bersuara, bukan karena diminta satu blok tetapi karena prinsip kita.

Ketika ada perjanjian yang secara struktural membatasi otonomi kebijakan kita, kita tidak perlu menandatanganinya diam-diam tanpa debat publik, bukan karena takut pada satu kekuatan besar, tetapi karena kita memiliki prinsip.

Indonesia punya banyak modal yang negara lain tidak memilikinya mulai dari ukuran, posisi geografis, legitimasi di Global South serta sejarah panjang sebagai pemimpin non-blok. Yang kurang hanya satu hal yaitu keberanian institusional untuk menggunakan semua itu secara konsisten bahkan ketika ada harga yang harus dibayar.

Kembali ke perkataan Hatta, dia tidak berkata mengambang di antara dua karang. Ia berkata mendayung. Mendayung itu butuh tenaga, butuh arah dan butuh keputusan tepat, Tampaknya itu adalah hal yang paling sulit kita lakukan hari ini.

Footnote:
(1) Mohammad Hatta, "Mendayung di Antara Dua Karang" Pidato di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), 2 September 1948.
(2) Michael Leifer, Indonesia's Foreign Policy. George Allen & Unwin, London, 1983.
(3) Rizal Sukma, "Indonesia's Foreign Policy" Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, 2012.
(4) Kompas. Aris Darmawan, Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia, diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2026/02/25/12022521/asimetris-substansi-perjanjian-dagang-as-indonesia?page=all
(5) Cerinews, Membaca Perjanjian Dagang AS–Indonesia yang Tidak Dibaca Orang , Diakses melalui https://www.cerinews.id/2026/02/21/membaca-perjanjian-dagang-as-indonesia-yang-tidak-dibaca-orang/
(6) Dewi Fortuna Anwar, The Challenges of a Free and Active Foreign Policy. diakses melalui website AIPI https://aipi.or.id/en/produk/tantangan-politik-luar-negeri-bebas-aktif-2/
(7) Suciwati Djelantik, "Indonesian Foreign Policy Towards the South China Sea" Contemporary Southeast Asia, Vol. 30, No. 2, 2008, hal. 221–247. Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS).
(8) Radityo Dharmaputra. Indonesia’s ‘In-Between’ Foreign Policy. Diakses melalui website Fulcrum https://fulcrum.sg/indonesias-in-between-foreign-policy/
(9) Dewi Fortuna Anwar, "Tantangan Politik Luar Negeri Bebas-Aktif", Kompas/AIPI, Maret 2026. aipi.or.id
(10) Amitav Acharya, The End of American World Order Polity Press, Cambridge, 2014.

Jakarta, Indonesia - chairifansyah@outlook.com
© 2026 All rights reserved - Made with Love & Chicken Noodle

- OPEN FOR FREELANCE COLLABORATIONS